Kamis, 11 Januari 2024

Mantan Kades Rawasari - Cisata Diduga Menggadaikan Aset Desa, Ini Penjelasan BPD



Kontakpublik.id,PANDEGLANG-Berdasarkan aturan, bahwa tidak ada kewenangan lagi penjabat kades lama yang sudah non aktif, untuk mengguasai aset desa ,apalagi sampai menggadaikan Randis milik desa ke orang lain.

Dari beberapa sumber informasi kepada kontakpublik.id, bahwa, kaitan aset desa Randis roda dua Desa Rawasari Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, sudah lama di gadaikan ke orang lain bahkan bepindah pindah tangan,sampai sekarang masih belum di selesaikan oleh mantan kades rawasari.


Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dan tidak boleh dikuasai,dijual atau digadaikan oleh siapapun termasuk Kepala Desa.


Berbeda halnya dengan mantan kades rawasari, beliau tidak punya kewenangan lagi mengunakan atau menguasai aset desa, karena itu bukan milik pribadi tapi milik desa. Jadi kewajiban mantan kades yang lama,seharusnya sudah menyerahkan seluruhnya aset desa yang dulu di peganggnya.bukan malah di gadaikan keorang lain,sudah jelas mantan kades Rawasari sudah melanggar aturan permendagri No 1 tahun 2026  tentang  aset desa.



Ketua BPD Desa Rawasari,Salahudin, Jumat (12/1/2024) saat di Konfirmasi Kontakpublik.id,Mengatakan," Untuk aset desa kendaraan benar masih di kepala desa lama, tapi beliau ada niatan baik untuk mengembalikan. walaupun sampai sekarang belum dikembalikan, kami juga bersama bapak PJs kepala desa, terus mendorong agar kepala desa yang lama untuk segera mengembalikan aset desa Randis tersebut,


Masih kata ketua BPD," bahkan beberapa hari kemarin BPD bersama PJs Kepala Desa Rawasari mendatangi kerumahnya langsung menanyakan perihal Randis tersebut. Mudah-mudahan agar beliau segera mengambalikan Randis tersebut ke kantor desa.



Sebelumnya juga Kami BPD pernah mendorong kepada kades Rawasari, sebelum berakhir masa jabatannya untuk segera menyerahkan aset desa, agar tidak ada permasalahan dan pertanyaan setelah purna tugas.


Ketika berakhirnya masa jabatan ternyata belum dikembalikan atau diserahkan, maka kami bersama bapak PJs terus berkordinasi dan mendorong kepada mantan kepala desa untuk mengembalikan aset desa Randis ke desa." Tegasnya.



Saat disinggung soal aset desa Randis telah digadaikan keorang lain apakah BPD mengetahuinya apakah tidak, ketua BPD tidak menjawabnya". (Do)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petani Desa Jenaka Puas Dengan program JUT yang dilaksanakan Poktan Jenaka Sehat Jiput

Kontakpublik.id,Pandeglang- Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) salah satu program untuk meningkatkan perekonomian khususnya di bidan...