Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kepsek SMA Negeri 3 Pandeglang Diduga Korupsi Dana BSM Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Juli 2023 | Juli 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-14T04:25:24Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG -Diduga tidak menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014, mantan kepala sekolah dan anggota komite SMA Negeri 3 Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang .

Terduga pelaku ditangkap dikediamannya di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13 Juli 2023) malam.

Kasat Reskrim AKP Shilton melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM.

"Kamis Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang," kata Ipda Jefri.

"Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur," lanjut Jefri.

Ia menyebutkan bahwa saat ini EK masih aktif sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan berdasarkan bukti yang ada dana bantuan yang tidak disalurkan kepada siswa sekitar Rp. 234 Juta.

"Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua pelaku sebesar Rp. 234.815.000," terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi ini baru terungkap karena sulitnya mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan.

"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi Alhamdulillah tahun ini terungkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Do/Ril)
×
Berita Terbaru Update