Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geger Pj Gubernur Banten Di laporkan Ke KASN

Jumat, 19 Mei 2023 | Mei 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-20T03:17:36Z


kontakpublik.id, SERANG - Gegara menghadiri Undangan Musyawarah Rakyat (Musra) Nasional yang digelar di Istana Olah Raga Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta pada minggu, 14-05- tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Resmi  dilaporkan , rupanya hal itu sangat melukai dan memicu kemarahan  Masyarakat Banten. Sebab Al Muktabar lebih memilih hadir di Istora, ketiban menghadiri acara jalan sehat di Alun-alun Kota Serang,Provinsi Banten.

Kehadiran Pj Gubernur yang diduga Warga Banten masuk Politik Praktis, begitu semangatnya Al Muktabar dengan tersenyum lebar ikut bersorak gembira menghadiri acara Musra yang diikuti oleh seluruh Relawan Joko Widodo dan Simpatisannya. Mengetahui hal itu tentunya dari berbagai Elemen, semua Lapisan Masyarakat angkat bicara bahkan ada yang melaporkanya.

Salah satunya adalah  Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten Ade Yunus, yang  resmi layangkan berkas laporan pengaduan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh penjabat (Pj) Gubernur Banten Al muktabar, laporan tersebut sebelumnya disampaikan via email dan untuk Hard choppy (surat fisiknya) di serahkan ke KASN, kabar ini di unggah  banpos.co pada jum'at 19-05-2023.

Menurut Ade berkasnya sudah diterima sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , begitu juga laporan ke Bawaslu Provinsi Banten pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga Non Struktural Independen Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga Netralitas ASN oleh karenanya kami percaya sepenuhnya kepada KASN. Tuturnya

Menanggapi hal itu,  Koordinator Komunitas Masyarakat Banten (KMB) Drs Cecep Pria Erawan, M.Pd angkat bicara, dirinya dukung Ade atas niatnya untuk melaporkan Pj Gubernur ke Sekretariat KASN.

bahwasanya Al Muktabar memang musti di berhentikan dengan hormat karena dia telah melanggar Undang-Undang ASN bahwa Al telah berpindah haluan ikut Politik Praktis dalam mendukung pergerakan Musra di Istora Glora Bung Karno dan wajib di berhentikan dengan hormat oleh Presiden Republik Indonesia, Sebagai ASN.  

Sebab memberi contoh yang tidak baik kepada seluruh ASN di Provinsi Banten.Untuk di ketahui hanya Al Muktabarlah satu satunya pejabat Sekda di seluruh Indonesia , seorang sekda diangkat sebagai Penjabat Gubernur di tempat yang sama saat ini Al Multabar merangkap dua jabatan sekaligus sebagai Sekda juga sebagai Penjabat Gubernur.

Kenapa Al Muktabar di sebut mencoreng nama baik ASN karena saat ikut acara Musra yang bersangkutan jabatannya masih melekat sebagai ASN dan sebagai Sekda walau dia hadir sebagai undangan sebagai Pejabat Gubernur seharus lepas dulu jabatannya sebagai sekda,artinya Al harus mrmilih dan memilah walau kehadirannya adalah ada kaitanya dengan pihak politis hingga mengusungnya. 

Karena Al telah melanggar aturan maka yang bersangkutan harus mau tidak mau lepaskan dua jabatannya dulu sebagai Sekda dan sebagai penjabat Gubernur karena ini berdampak kepada pemborosan anggaran Negara dan menurut kami ini wajib di proses secara Hukum . Ujarnya  (Rudi Bako)
×
Berita Terbaru Update