Minggu, 08 Januari 2023

Part III Korban Rekrutmen PPPK Bodong Melalui Pendampinya Layangkan Somasi




kontakpublik.id, PANDEGLANG-Korban dugaan Rekrutmen PPPK Bodong Inisial (M) Warga Pagelaran melalui Pendampingnya dari Tim kontakpublik.id  yang melayangkan surat Somasi kepada  (Y)  pada Senin 09 01 2023, Pendamping korban dari kontakpublik.id , Rudi Suhaemat mengatakan somasi dilayangkan karena adanya dugaan Penipuan yang  dilakukan oleh Oknum ASN BPBD Banten Inisia (Y)

Modusnya dilakukan berupa praktik Rekrutmen PPPK bodong, dalam sistem menawarkan 5 kuota, makanya  hari Senin ini kami mengirim Somasi kepada (Y), sayangnya belum dapat ditemui di Kantor BPBD Banten dan tempat kediamanya ,  lantaran yang bersangkutan sedang pergi ke Lampung .

Dengan demikian  setelah menerima aduan atau laporan dari Korban, dirinya merinci ada 2 kuitansi dan bukti-bukti transfer lainya. Kemudian pihak Korban juga menyampaikan menerima intimidasi dari (Y) , jika dibiarkan hal ini semakin menimbulkan ketidaknyamanan dan banyak keresahan  yang bermunculan bisa saja mengakar kepada yang yang lainya.
 
Menurut Rudi, ini adalah bentuk teguran atau peringatan awal yang tujuanya untuk memberikan kesempatan kepada pihak Calon tergugat , untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat, untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan. 
Kami selaku Pendamping Korban,  telah melayangkan Surat Somasinya kepada saudara (Y) tergugat, yang diduga terlalu mengada-ada Soal Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) padahal itu Bodong.

Tergugat bekerja sebagai ASN BPBD  yang menjabat sebagai pelaksana Seksi Rekonstruksi Bidang Rekonstruksi dan rehabilitasi tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Kinerja rendah dan dalam Pengawasan Kedisiplinan pada BPBD Provinsi Banten, 

yang mana telah merugikan pihak Korban inisial (M) dengan jumlah kerugian Rp. 85 jutaan, 
padahal sampai saat ini di tahun 2022-2023, belum terdapat PPPK di BPBD Banten dan Formasi PPPK untuk BPBD Provinsi juga belum ada.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Desember 2022, selaku Pendamping  hendak menyampaikan hal-hal penting kepada tergugat Inisial (Y) memberi peringatan kepada saudara (Y) sebagai salah satu Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) BPBD Provinsi Banten untuk segera mengembalikan uang titipan kepada Klienya sebesar Rp 85 juta sesuai dengan bukti transfer pada bulan Juni 2022 dan bukti 2 lembar Kuitansi.

Sesuai perjanjian pada bulan juni 2022  yang akan dikembalikan dalam tempo 1 bulan , bulan juni-juli 2022,  hingga saat ini januari 2023 sudah 6 bulan,  uang tersebut belum dikembalikan.

Untuk menindak lanjuti perihal tersebut  , apabila tidak ada upaya pengembalian kepada klien maka akan ditempuh Upaya Jalur Hukum sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku berdasarkan hal-hal tersebut maka pendamping  memperingatkan kepada saudara tergugat (Y), agar dalam jangka waktu 7 hari , terhitung sejak tanggal 09-01-2023 surat Somasi dilayangkan dan kepada tergugat untuk segera menyelesailan. 

Saat dihubungi via telepon Selulernya ( Y ) menjelaskan,  "maaf pak saya sedang di Lampung kalau mau ketemu besok aja , silahkan kirim lewat whatsapp aja suratnya" menutup pembicaraanya. (Rido/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPMPD Rangkul Sejumlah Institusi. Atasi Anak Tidak Sekolah di Pandeglang.

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sebagaimana digagas Bapenas, terkait arah kebijakan Pendidikan di Indonesia Tahun 2025 - 2045. Bahwa pada Poin...