Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPK-MP Pertanyakan Status ASN Ketua Komisioner Bawaslu

Minggu, 22 Januari 2023 | Januari 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-22T09:41:38Z


kontakpublik.id, PANDEGLANG-Lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP) mempertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Karena dari beberapa anggota Komisioner yang ada, satu diantaranya diduga berlatarbelakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Pandeglang atau Provinsi Banten.

Menurut jeri kaspor selaku ketua markas wilayah propinsi banten lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP)saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang kepegawaian ASN.

"Sesungguhnya ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang profesinya. Jadi kalau ada ASN atau PNS yang menjadi Komisioner di BAWASLU Kabupaten Pandeglang, ini kan harus dipertanyakan integritasnya sebagai PNS." Tuturnya pada Hari Minggu (22/1/2023).

Kemudian Djemi juga menambahkan, bahwa hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang sangat Tegas.

"Hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang  belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. (djemi)
×
Berita Terbaru Update