Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi banten nyeleneh , tidak menangapi permohonan Audensi yang di mita oleh OKP DPC AMIRA kabupaten Pandeglang soal pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang di duga ada kelalaian dalam pengawsan konsultan pengawas dan PPTK DPKRP provinsi banten. Demikian kata Rohikmat selaku Ketua DEWAN PENGURUS CABANG Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA ) Kabupaten Pandeglang pada Rabu (19-10-2022) di Bascamp.
Dirinya merasa kecewa terhadap dinas terkait, Ketika datang ke kantor DPRKP Provinsi Banten yang menerima penjaga/penerima tamu kantor, bahkan sampai menunggu jam 14:00 tapi tidak ada satupun yang mempasilitasi untuk audensi. Ungkapnya.
Kami hanya di terima oleh penjaga kantor saja, itu pun suruh menunggu. Lalu kami menanyakan apakah tidak ada orang di kator ini saat jam kerja, al-hasil menurit penjaga kator bilang lagi rapat di luar pak.
Asep selaku bendahara DPC-AMIRA kabupaten Pandeglang menambahkan bahwa, kami merasa kecewa dengan tidak di tanggapinya surat yang di layangkan pada tanggal 17 oktober 2022. Seharusnya ada balasan dari pihak PERKIM dalam permohonan Audensi kami, akan tetapai kenyataanya tidak ada. Jelasnya.
Sedangkan issue yang kami bawa ini sangat penting, menyakut masyarakat banyak seharusnya pemerita dalam hal ini PERKIM provinsi banten menanggapi apa yang ingin kami sampaikan terkait keluhan masyarkat penerima manfaat RTLH yang ada di desa Carita. Terangnya.
Jadi Kami sudah datang secara baik2 dan sesuai perosedur, tetapi tidak di tanggapi , maka dari itu kami dari DPC - AMIRA Kabupaten Pandeglang akan bersurat kembali, guna untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa. Ujarnya (Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar