Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Ada Formasi Kuota P3K Terkesan Guru PAI Dianak Tirikan

Minggu, 10 Juli 2022 | Juli 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-10T22:47:50Z



Kontakpublik.id, SERANG -
Pada umunya Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang belum memperoleh ASN (Aparatur Sipil Negara) guru ASN terbagi menjadi dua bagian diantaranya guru PNS dan PPPK ke duanya memperoleh gaji, serta kesejahteraan yang dijamin oleh pemerintah, Sayangnya tidak ada lowongan lagi untuk kesempatan itu buat guru Pendidikan Agama Islam alias tidak ada kuota formasi guru honor PAI (Pendidikan Agama Islam) Menuju Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan Pemda Kabupaten Serang pada tahun 2022 ini tidak ada lagi kuota formasi bagi guru honor PAI untuk PPPK, terkesan Guru PAI di anak tirikan.

Menanggapi hal itu sekretaris Forum Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FGHPAI) Kabupaten Serang, usai melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Serang, Drs. H. Pandji Tirtayasa, terkait permohonan kuota guru honor PAI Kabupaten Serang di tolak.

“Padahal guru honor PAI Kabupaten Serang, sudah siap untuk menanda tangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), tidak akan menuntut SK dan gaji sebelum anggarannya tersedia. 

Sebenarnya kata Abdul Gopur, guru honor PAI tidak membebani, hanya ingin minta pengakuan dan kejelasan statusnya sama dengan guru yang lainnya, tapi keinginan itu ditolak,” tukasnya. 

Abdul juga menjelaskan, FGHPAI merasa sangat kecewa sekali terhadap Pemkab Serang, yang pada tahun 2022 ini masih tetap tidak mengeluarkan kuota formasi guru PAI, khususnya di sekolah negeri dengan dalih kondisi perekonomian Pemkab Serang saat ini sedang devisit keuangan untuk gaji P3K.

Kami sangat memahami dan memakluminya. Karena itu, kami tidak akan membebani Pemkab Serang. Sebab, kami sudah sepakat dan berkomitmen seluruh guru PAI Kabupaten Serang, yang berada di sekolah negeri tidak akan menuntut diterbitkannya SK dan gaji sebelum ada anggaran. Saat ini hanya ingin kejelasan status dari guru honorer menjadi P3K. Seperti guru kelas dan guru PJOK lainnya yang sudah mendapatkan kesempatan dari tahun 2022.

Namun ungkap abdul sedikit bertanya, kenapa di tahun 2022 ini terjadi kembali kepada kami guru honor PAI Kabupaten Serang yang tidak diberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti P3K. Padahal hak dan kewajiban kami sama dengan guru kelas dan PJOK. “Kami merasa dikucilkan dan dianaktirikan lantaran bagi kami ini dinilai sangat tidak adil”.

Kami mohon kepada Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.AK, untuk mempertimbangkan kembali permintaan guru honor PAI Kabupaten Serang agar diberikan kuota formasi guru PAI, terutama di sekolah negeri. Karena kami tidak akan menuntut SK dan gaji dulu sebelum ada anggaran. Bagi kami yang penting ada kejelasan. Kasihan bagi guru honor yang sudah mengabdi lama dan yang sudah tua kalau harus menunggu lebih lama lagi. Kalau sudah pasti jelas misalnya tinggal menunggu SK, tapi sekarang ini belum jelas. Jangankan SK, kuota formasi untuk guru PAI saja belum ada. Sehingga hal itu sangat ironis sekali. Terangnya. 

Abdul menambahkan bahwa FGHPAI Kabupaten Serang, akan tetap semangat dan ikhlas untuk mengabdi dan mendidik anak-anak bangsa. Kami akan selalu berdo’a semoga kondisi perekonomian Pemkab Serang akan segera pulih kembali seperti semula. Ujarnya. (Rudi/Hrz)
×
Berita Terbaru Update