Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh CPNS Dan P3K Galau diduga Gaji 9 Bulan tidak akan Dibayar

Selasa, 10 Mei 2022 | Mei 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-11T02:15:30Z




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status pegawai tetap sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki batas waktu kerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak, tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen bahkan di atur dalam peraturan pemerintah yang berbeda pula.

Belum lama ini pemerintah telah membuka pendaptaran calon PNS jalur PNS dan PPPK, keduanya merupakan Pegawai ASN yang nantinya ditempatkan di pemerintahan Pusat dan Daerah , setuktur kegiatan pendidikan, kesehatan, pertanian, manajemen dan teknis lainya . 

Sebut saja PNS yang nantinya dipekerjakan oleh Lembaga Pemerintah untuk memberikan pelayanan publik sebagai profesi PNS yang merupakan jabatan di tempuh melalui jenjang karir dan bukan berdasarkan Pemilu tentunya
Disamping PNS Ada PPPK warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu dalam melaksanakan tugas pemerintah

Belakangan ini Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Sampai saat ini belum menerima gaji, padahal mereka (P3K) sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (Kemenpan RB)  dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)  demikian Hal ini diungkapkan, salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Yang namanya minta dirahasiakan, kepada Media ini, Senin (9/5/22) dipandeglang. 

Begini katanya, hasil rapat perwakilan setiap Kecamatan pada hari selasa 26 april 2022 dengan BKD kontrak kerja PPPK yaitu, 1 januari 2022 - 1 desember 2026 dan pembayaran gaji untuk PPPK di bulan Oktober 2022 disini maslahnya pembayaran gaji tidak di rapel dari bulan januari dan hanya akan dibayarkan di bulan oktober 2022 saja, jadi gaji untuk Januari - Oktober tidak di bayarkan dengan alasan dari pihak BKD uang di pake untuk pembangunan tol hal inilah dianggap tidak logis, tidak masuk akal alasan BKD karena tidak ada kaitanya dengan tol, hingga rencananya PPPK akan unjuk rasa di  depan gedung Pemkab Pandeglang.
Jika gaji dihitung dari TMT kontrak PPPK bulan januari - oktober 2022 yaitu 9 bulan gaji rapelan tidak akan dibayar rincianya 3000 x gaji + tunjangan x 9 Bulan =...

Jadi Kontrak kerja kami P3K, yaitu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2022 - 1 Desember 2026. Dan pembayaran gajinya untuk P3K dibulan Oktober 2022. Begitu juga dengan CPNS yang diterima Tahun 2022 ini. Imbuhnya. 
Anehnya kami mendapatkan SK sejak januari yang di bayar hanya bulan oktober, berarti yang 9 bulan itu bagaimana, apakah tidak di bayarkan .

Sementara itu, Mochamad Amri, SH selaku Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang. Kepada Media ini, Selasa (10/05/22) diruang tamu BKD mengatakan, bahwa P3K dan CPNS bukan atau belum menerima gaji, mereka pasti akan menerima gaji kalau sudah ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari P3K dan CPNS. Kepada  Bupati. Karena SPMT itulah merupakan dasar untuk penggajian. Sebelumnya juga P3K dan CPNS harus bertemu Bupati dulu untuk Perjanjian kerja. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa jumlah P3K dan CPNS dikabupaten Pandeglang, sebanyak Tiga Ribu (3000) Orang. Yang terbanyak dari P3K sebanyak 2500 orang dan sisanya CPNS. 

Menurut Amri, Pemkab Pandeglang, baru bisa menggaji P3K dan CPNS di bulan Oktober 2022. Bukan uang tidak ada untuk menggaji mereka, akan tetapi perencanaan yang katanya memang dibulan Oktober itu. Jelasnya. (Rudi/Sof)

×
Berita Terbaru Update