Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koor GPM: MoU Sampah Rakyat Tuntut Kepastian Hukum Bukan Opini Politik

Minggu, 31 Agustus 2025 | 20.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-31T14:51:42Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Membantah Klaim Pembatalan MoU Sampah yang Tidak Sah. Saya, Supriyadi selaku Koordinator Lapangan Gerakan Pandeglang Melawan, dengan ini menyampaikan sikap tegas terkait pemberitaan yang sekarang sedang ramai beredar, yaitu klaim Bupati Pandeglang yang disebut telah membatalkan MoU kerja sama sampah.


Sejak awal rakyat Pandeglang telah menolak keras kerja sama sampah karena penuh dengan kejanggalan, penuh dengan ketertutupan, dan minim partisipasi publik. Maka ketika muncul kabar di media bahwa MoU telah dibatalkan, wajar apabila rakyat bertanya-tanya: apakah benar sudah dibatalkan? Apakah ada buktinya? Dimana dokumen resminya? Karena tanpa kejelasan, pernyataan itu tidak lebih dari sebuah janji kosong yang justru berpotensi menyesatkan


Supriyadi menilai, klaim pembatalan ini tidak sah secara hukum. Sampai detik ini rakyat Pandeglang tidak pernah diperlihatkan bukti otentik berupa surat keputusan resmi dari Bupati, dokumen pencabutan MoU, atau adendum tertulis yang sah. Padahal menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, jika memang ada pembatalan, maka pembatalan tersebut harus dilakukan secara tertulis, hitam di atas putih, bukan sekadar ucapan di media massa.


Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kerja sama antar daerah harus dituangkan dalam dokumen tertulis dan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri. Jika benar sudah dibatalkan, seharusnya ada dokumen pencabutan yang resmi dan dapat diakses publik. Tanpa dokumen itu, klaim pembatalan tidak memiliki kekuatan hukum, dan hanya menjadi akrobat politik semata untuk meredam gelombang perlawanan rakyat.


Kami menolak keras apabila rakyat Pandeglang terus dibodohi dengan permainan kata-kata seperti ini. Rakyat berhak atas kepastian hukum dan berhak atas informasi yang benar. Persoalan ini bukan main-main, karena menyangkut hak konstitusional rakyat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib terbuka, bukan menebar kabar tanpa dasar yang hanya menambah kebingungan.


Saya menegaskan bahwa rakyat Pandeglang tidak boleh dikelabui. Kami menuntut agar Bupati Pandeglang segera menunjukkan bukti tertulis yang sah tentang pembatalan MoU tersebut. Jika memang benar dibatalkan, keluarkan dokumen resmi berupa surat keputusan atau pencabutan yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan dapat diakses oleh rakyat secara terbuka. Jika tidak ada dokumen resmi, maka rakyat berhak menilai bahwa pernyataan pembatalan hanyalah sandiwara politik, sebuah akrobat yang sengaja dimainkan untuk meredam suara rakyat yang selama ini konsisten menolak kerja sama sampah.


Imron juga menegaskan gerakan rakyat Pandeglang Melawan akan terus berdiri di barisan depan untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti hanya karena ucapan di media. Kami akan terus menagih bukti nyata, karena hukum menuntut kepastian, bukan sekadar opini. Rakyat menuntut kejelasan, bukan kata-kata kosong.


Saya tegaskan sekali lagi, rakyat Pandeglang tidak boleh dibodohi. Hukum harus ditegakkan, kebenaran harus diperlihatkan, dan pemerintah harus bertanggung jawab. Pandeglang bukan tempat untuk mempermainkan kebenaran, dan rakyat bukan objek untuk dipermainkan dengan janji-janji semu. (Red)

×
Berita Terbaru Update