Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua P4, Ekek AR: Dugaan Jual Beli Paket Proyek DPUPR Dan DINDIKPORA

Rabu, 02 Juli 2025 | 12.41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-02T05:41:41Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Isu dugaan praktik jual beli proyek kembali mengguncang kota Sejuta Santri Seribu Ulama dan Kiai (kabupaten pandeglang berkah). Kali ini, sorotan tajam mengarah ke *Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, serta tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun 99,99% sudah terkondisikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab*.

Informasi dan isue serta data-data yang kami peroleh telah menyebutkan bahwa paket-paket di dua instansi (DPUPR-DPKO) diduga sudah diberikan ke salahsatu asosiasi ternama di kabupaten pandeglang, kita sebut saja yaitu BCP GAPENSI Kabupaten Pandeglang. Ini dimungkinkan bisa dibilang "Politik Balas Jasa", dan ini sangat tidak dibenarkan dan harus di usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di dua OPD ini sesuai pernyataan Wakil Gubernur Banten (H. Ahmad Dimyati Natakusumah). Bahwa paket proyek itu tidak boleh ada bin-binnya sebelum tender dimulai, tapi lagi-lagi di dua OPD itu tidak berbanding lurus. Maka kami selaku kaum parlemen jalanan meminta kepada pihak Aparat Penek Hukum (APH) di wilayah banten untuk segera memanggil Pj. Sekda Pandeglang (Asep Rahmat) selaku Kadis PUPR dan Mantan Plt. Kadis DPKO Kabupaten Pandeglang.

*"BICARA BENARLAH, DAN YANG SEBENARNYA. JANGAN BICARA BENAR, TAPI BUKAN YANG SEBENARNYA"*


Praktek seperti ini, jika benar adanya, tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga telah menabrak berbagai aturan-aturan hukum sebagai berikut:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara

- Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Dugaan jual beli proyek ini berpotensi melanggar asas tersebut, merugikan negara, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

2. UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

- Pasal 22 melarang persekongkolan yang bertujuan mengatur atau menentukan pemenang tender, yang dapat merugikan persaingan usaha yang sehat. Jika benar proyek-proyek ini dialihkan secara tidak sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan tender yang melanggar hukum.

3. Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Pasal 6 menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Dugaan manipulasi pengalihan dan jual beli proyek serta pengkondisian lelang pun seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.

4. Kitab UU Hukum Pidana (KHUP)

- Pasal 423 KUHP menyatakan bahwa pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dapat dijerat dengan sanksi pidana. Jika AR dan kroni-kroninya terbukti memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus ini, beliau dapat dikenakan hukuman berat sesuai pasal tersebut.


Praktek seperti ini, selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerugian besar bagi para kontraktor (pengusaha) yang telah mengikuti proses lelang sesuai aturan. Lebih jauh, masyarakat pandeglang yang seharusnya menikmati manfaat dari proyek-proyek ini menjadi korban, karena pengalihan dan jual beli proyek bisa mengurangi volume dan memperlambat pelaksanaan dilapangan serta akan menghasilkan kegiatan yang tidak berkualitas.


Dalam hal ini kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Antirasuah KPK RI untuk segera turun tangan menyelidiki kasus jual beli proyek yang diduga dilakukan oknum DPUPR Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Transparansi dan akuntabilitas pun harus menjadi prioritas utama guna menjadi integritas pengelolaan keuangan negara.


Tuntutan:

(1). Tegakkan Supremasi Hukum

(2). Stop jual beli proyek APBN/APBD

(3). Panggil AR yang diduga tangan emas Wakil Gubernur Banten dan Wakil Bupati Pandeglang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di DPUPR dan DPKO

(4). Wakil Gubernur Banten dan Wakil Bupati Pandeglang jangan menjadi beking para pejabat korup

(5). Polri, Kejagung, dan KPK RI harus segera memanggil Wakil Gubernur Banten dan Wakil Bupati Pandeglang dengan adanya dugaan praktek jual beli proyek di kabupaten Pandeglang

(6). *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA. 2020:*

*1. Bantuan Operasional Sekolah:*

- Rincian Dana Bos Sekolah SD dan SMP: - Belanja Pegawai BOS SD dan BOS SMP - Belanja Barang BOS SD dan SMP - Belanja Modal BOS SD dan SMP, Rp. 191.812.539.100,00,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluhan Sembilan Ribu Seratus Rupiah)

*2. DAK Non Fisik Bantuan Operasional PAUD TA. 2020:*

- Sesuai KAK, Rp. 998.300.000,00,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

*3. Pengadaan Jasa Kantor:*

- Terpenuhinya Pengadaan Jasa Kantor, TKK 810 Orang, Rp. 10.525.597.000,00,- (Sepuluh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)


*Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA. 2021:*

*1. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah (Dana BOS):*

- Pengelolaan Dana BOS Dasar, Rp. 118.209.000.000,00,- (Seratus Delapan Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah)

*2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah:*

- Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah, Rp. 39.951.700.000,00,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

*3. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD (BOP PAUD) TA. 2021:*

- Ruang Lingkup Pekerjaan di KAK, Rp. 14.605.200.000,00,- (Empat Belas Milyar Enam Ratus Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

*4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal/Kesetaraan (BOP Kesetaraan):*

- Ruang Lingkup Pekerjaan di KAK, Rp. 7.254.000.000,00,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2022:*

*1. Belanja Jasa Tenaga Administrasi:*

- Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Rp. 8.327.140.500,00,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)

*2. Belanja BOS*

- Belanja BOS 865 Sekolah, Rp. 93.245.008.980,00,- (Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah)

*3. Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama:*

- #Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama  Belanja dan Jasa BOS Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, Rp. 34.311.781.658,00,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)

*4. Pengelolaan Dana BOP PAUD:*

- Pengelolaan Dana BOP PAUD, Rp. 16.440.000.000,00,- (Enam Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)

*5. Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar:*

- Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Rp. 6.394.050.000,00,- (Enam Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Limah Puluh Ribu Rupiah)

*6. Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar:*

- Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar HIBAH MDTA, Rp. 1.999.971.000,00,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah)


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2023:*

*1. Belanja BOP Pendidikan Kesetaraan:*

- Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Alat Tulis Kantor (BOP Kesetaraan), Rp. 9.902.200.000,00,- (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

*2. Belanja BOP PAUD:*

- Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (BOP PAUD), Rp. 16.658.400.000,00,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

*3. Belanja Barang dan Jasa BOS:*

- Belanja Barang dan Jasa BOS, Rp. 124.492.500.000,00,- (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Limah Ratus Ribu Rupiah)

*4. Belanja Barang dan Jasa BOS:*

- Belanja Barang dan Jasa BOS, Rp. 47.316.400.000,00,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

*5. Belanja Jasa Tenaga Administrasi:*

- Belanja Saja Tenaga Administrasi, Rp. 4.079.106.000,00,- (Empat Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah)


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2024:*

*1. Belanja Jasa Tenaga Administrasi:*

- Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Rp. 2.862.270.250,00,- (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)

*2. Belanja Barang dan Jasa BOS:*

- Dana BOS Reguler, Rp.42.524.713.600,00,- (Empat Puluh Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Rupiah)

*3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS:*

- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS (BOP Kesetaraan), Rp. 1.880.600.000,00,- (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

*4. Belanja Barang dan Jasa BOS:*

- Belanja Barang dan Jasa BOS, Rp. 15.597.600.000,00,- (Lima Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

*5. Belanja Barang dan Jasa BOS:*

- Belanja Barang dan Jasa BOS, Rp. 104.873.465.512,00,- (Seratus Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah)

*6. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS:*

- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, Rp. 10.285.874.638,00,- (Sepuluh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)

*7. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS:*

- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, Rp. 1.984.218.900,00,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah)

*8. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS:*

- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS, Rp. 7.977.259.850,00,- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Limah Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)

*9. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS:*

- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS, Rp. 1.256.367.500,00,- (Satu Milyar Dua Ratus Limah Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2025:*

*1. Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler:*

- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, Rp. 100.060.260.726,00,- (Seratus Milyar Enam Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)

*2. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler:*

- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, Rp. 7.501.472.724,00,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)

*3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler:*

- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, Rp. 9.628.951.550,00,- (Sembilan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah)

*4. Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler:*

- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler, Rp. 34.578.421.850,00,- (Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)

*5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler:*

- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler, Rp. 2.219.329.400,00,- (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah)

*6. Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler:*

- Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler, Rp. 2.553.959.750,00,- (Dua Milyar Lima Ratus Limah Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Limah Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)

*7. Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD Reguler:*

- Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD Reguler, Rp. 1.329.440.000,00,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

*8. Belanja Jasa Tenaga Administrasi:*

- Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Rp. 2.330.784.000,00,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)

(7). *DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TA. 2020:*

- Penyedia: 18 Paket, Rp. 6.642.000.000,00,-

- Swakelola: 128 Paket, Rp. 240.483.000.000,00,-

- Total Paket: 146

- Total Anggaran: Rp. 247.126.000.000,00,-


*DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TA. 2021:*

- Penyedia: 221 Paket, Rp. 48.182.000.000,00,-

- Swakelola: 55 Paket, Rp. 198.964.000.000,00,-

- Total Paket: 276

- Total Anggaran: Rp. 247.147.000.000,00,-


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2022:*

- Penyedia: 125 Paket, Rp. 35.411.000.000,00,-

- Swakelola: 95 Paket, Rp. 165.601.000.000,00,-

- Total Paket: 220

- Total Anggaran: Rp. 201.012.000.000,00,-


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2023:*

- Penyedia: 661 Paket, Rp. 125.862.000.000,00,-

- Swakelola: 55 Paket, Rp. 205.735.000.000,00,-

- Total Paket: 716

- Total Anggaran: Rp. 331.597.000.000,00,-


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2024:*

- Penyedia: 1.004 Paket, Rp. 163.397.000.000,00,-

- Swakelola: 277 Paket, Rp. 196.055.000.000,00,-

- Total Paket: 1281

- Total Anggaran: Rp. 359.452.000.000,00,-


*Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga TA. 2025:*

- Penyedia: 627 Paket, Rp. 105.559.000.000,00,-

- Swakelola: 484 Paket, Rp. 166.930.000.000,00,-

- Total Paket: 1.111

- Total Anggaran: Rp. 272.490.000.000,00,-


*Jumlah Keseluruhan: Rp. 1.658.824.000.000,00,-(Satu Triliun Enam Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah)*

(8). Panggil semua kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kabupaten Pandeglang dan Oknum DPKO yang diduga telah menggunakan uang setoran pake kampanya pilkada 2025

(9). Panggil Ketua BCP GAPENSI Kabupaten Pandeglang Karena Diduga 99,99% telah menguasai proyek PL dan Tender Dari AR selaku Pj. Sekda yang belum eselon II.b

(10). Jika tidak di indahkan tuntutan kami, maka akan kami terus suarakan. (,red)

×
Berita Terbaru Update