Minggu, 20 Oktober 2024

HMI Cabang Pandeglang Menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pandeglang Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi BUMN (BRI Cabang Pandeglang)



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Pandeglang Angkat Bicara tentang Persoalan kasus tindak pidana Korupsi Dana Nasabah sebesar Rp1,4 Miliar di Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sudah menetapkan tersangka saudara Zaenal Abidin mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank BRI yang merugikan negara tersebut. "Minggu, 20/10/24


Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang menyampaikan berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang terjadi bahwasanya Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejari Pandeglang Nomor : Print-581/M.613/Fd.I/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Lalu, " Ujarnya 


Dalam isi surat Penyidikan itu tentang Penyidikan Tindak Pindana Korupsi terhadap kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur, penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah, dan pembukaan rekening simpanan fiktif pada BRI Cabang Pandeglang tahun 2020-2021, itu sudah terbukti bahwasanya saudara Zaenal Abidin telah melakukan tindak pidana korupsi, Sebesar Rp1,4 milyar pada bulan Nopember 2022. " 


Akan tetapi sampai dengan detik ini kasusnya seperti mandeg meskipun Zaenal Abidin sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang. " Ungkapnya Entis 

Ketua Umum HMI Menyampaikan “Kami mengira Kejari Pandeglang tak serius menangangi kasus ini, dari sejak tahun Tahun 2022 - 2024 bahkan Presiden Republik Indonesia sudah berganti tidak ada progress yang memberikan kepastian hukum berarti,” ucap Entis Sumantri


Lanjut Tayo Akrab sapaanya menyampaikan Seharusnya, Zaenal Abidin ini mudah untuk ditangkap oleh Kejari Kabupaten Pandeglang ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kenapa Lantaran Zaenal ini dianggap tidak memiliki akses untuk melarikan diri ke Luar Negeri. 


“Saya mengira tersangka ini masih berada di Indonesia, Masa maling kelas teri aja susah ditangkap apalagi maling kelas kakap, bagaimana Kejari ini mau berantas Korupsi kelas atas jika hal maling-maling kecil saja tak bisa di temukan," ujarnya.

Pria yang biasa dipanggil Tayo ini meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar benar-benar bersungguh-sungguh menangani kasus ini karena telah merugikan uang negara. “Ya harus serius lah, karena ini negara yang dirugikan,” pungkasnya.

Jika tidak ada tindaklanjut persoalan kasus korupsi ini di Kejari kabupaten Pandeglang, atau kejari main-main dengan kasus korupsi ini maka kami akan melanjutkan laporan kami ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan membawa masyarakat yang dirugikan untuk menggeruduk Kejari kabupaten Pandeglang. " Tutupnya **

1 komentar:

  1. Nah ya tuh hrs di pantau, sama sekalian yg badak, masa di tuntut 10jt padahal bilangnya ratusan loh yg dirugikan, janggal bgt, untung putusannya diberita di bilang ditinggin hukumannya jd 12 thn dan denda sekian ratus.. janggal bgt trus beritanya ngilang, padahal negara dirugikannya kata mereka ratusan, tp dituntut Sunendi 10jt, ini super janggal

    BalasHapus

BPBD Serahkan Bantuan Logistik Bagi Korban Tanah Longsor

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang menyerahkan bantuan logistik bagi korban tanah ...