Kamis, 28 Maret 2024

Pendapat Pengamat Publik terhadap Penjabat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ibu Hj. Virgojanti yang akan berakhir dan tak dapat di lanjutkan kembali



Kontakpublik.id,BANTEN- Detik-detik Akhir jabatan Penjabat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ibu Hj. Virgojanti sudah 8 (delapan) bulan menjabat akan berakhir pada 24 April 2024.

Perlu kita ingat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten dimana dilantik pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang lalu.
Setelah sebelumnya mendapatkan Persetujuan dari MENDAGRI dengan Surat nomor 1006/3400/SY dan Kepgub Banten nomor 821/Kep.63-BKD/2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Banten." Kamis, (28/03/2024)


Pengamat kebijakan Publik Moh. Ojat Sudrajat Menyampaikan Sebagaimana diketahui Pengangkatan Pj. Sekretaris Daerah ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan khusus Untuk Daerah yang kebetulan Sekretaris Daerahnya menjabat sebagai Pj. Kepala Daerah seperti Provinsi Banten Pengangkatan Pj. Sekda juga di atur di PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023." Ujarnya


Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan " Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 (enam) Bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas. " Ungkap moh. Ojat


Selanjutnya ojat mengatakan dalam Pasal 5 ayat (4) diatur. Tentang Pj. Sekretaris Daerah dengan kondisi Sekretaris Daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas maka dapat perpanjangan atau meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga bulan) berikutnya.


Diketahui jika Pj. Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023 maka jatuh tempo 9 (sembilan) bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024


Memang masih sekitar 30 hari akan tetapi mengingat di saat ini sudah detik akhir bulan Maret dan di awal bulan April nanti akan ada libur panjang Idul Fitri, maka sudah selayaknya untuk diingatkan agar dapat dipersiapkan dari sekarang.



Tambah ojat menyampaikan. Apakah dapat Sekda Provinsi Banten dapat dijabat dengan PLH?? "



jika mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, maka Sekretaris Daerahnya HARUS PENJABAT ( Pj) mengingat Sekretaris Daerah defenitifnya sedang menjabat sebagai Pj. Gubernur Banten.

Lalu ojat menanyakan apakah dapat dijabat oleh orang yang sama? " Dengan nada tersenyum" Ojat


jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) maka Pj. Sekda yang saat ini menjabat sudah dilakukan perpanjangan selama 3 (tiga) bulan, karena Pj. Sekretaris Daerah sebenarnya masa jabatannya Palinh Lama 6 ( enam ) bulan." Ucapnya


Maka menurut pandangan Kami, selaku pengamat Publik Pj. Sekda saat ini tidak dapat menjabat lagi, dan itu pernah terjadi dengan Pak Trenggono Pj. Sekda sebelumnya.
Lalu untuk siapa yang akan menggantikan Pj. Sekda Banten selanjutnya?



maka seluruh ASN di Pemprov Banten yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 6 Perpres 3 Tahun 2018 memiliki kesempatan yang sama, dan tentunya nanti akan diusulkan oleh Pj. Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.' tandasnya



Menurut Ojat, Semoga Pj. Sekda Banten yang nanti menjabat dapat bekerja dengan baik apalagi juga menjelang masa transisi di tanggal 12 Mei 2024 dimana Pj. Gubernur Banten akan genap 2 Tahun menjabat serta dalam rangka mempersiapkan PILKADA Banten 2024 ini.


Tentunya dapat saja terjadi perubahan aturan perundang-undangan lagi khususnya yang yang mengatur terkait Pj. Sekda dan Pj. Kepala Daerah. " Tutup Pengamat Publik Moh. Ojat Sudrajat. (Do/Es)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMI Cabang Serang Kecam Langkah Prematur Pasangan Budi-Agis : Arogansi Kekuasaan yang Melukai Demokrasi

Kontakpublik.id , SERANG - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Eman Sulaeman, dengan tegas mengecam tindakan pasangan c...