Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadis DPMPD Akan Berkordinasi Dengan Pihak Kecamatan Pagelaran Kaitan Persoalan Mantan Kades Senangsari

Rabu, 03 Januari 2024 | Januari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T05:42:49Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Angkat bicara soal dugaan adanya aset desa yang masih dikuasai oleh mantan kades Senangsari dan juga kaitan Mesin Traktor yang dianggarkan dari Dana Desa tahap 3 juga masih belum direalisasikan.

Kadis DPMPD Bunbun Buntara mengatakan kepada kontakpublik.id, kami akan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) Senangsari Kecamatan Pagelaran, untuk dilakukan pemeriksaan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 3 Tahun Anggaran 2023.

Tetapi sebelumnya Kami dari pihak DPMPD, akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan Pagelaran untuk mengecek kelapangan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya ke Desa tersebut,

Masih kata Bunbun," hari ini juga kami akan berkordinasi dengan pihak kecamatan,untuk segera cek ke desa senangsari untuk memastikan kebenarannya.
saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis, (4/1/2024)



Sebelumnya pernah diberitakan oleh kontakpublik.id, di duga mantan kades Senangsari masih menguasai aset desa yaitu 1 unit roda dua dengan merek Honda PCX dan juga ketahanan pangan 1 unit mesin Traktor yang di anggarkan dari Dana Desa tahap 3 tahun anggaran 2023 masih belum direalisasikan oleh Inung Supriyadi mantan kades senangsari.



Awalnya,Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya melalui telepon genggam, Rabu (3/1/2024). Sudah mau hampir 2 Minggu Pjs Kades Senangsari menjabat di pemerintahan Desa Senangsari, tetapi sampai saat ini belum ada samasekali serah terima aset desa.dari mantan kades kepada PJs.


Diterangkan lebih lanjut, sampai saat ini mantan Kades senangsari masih menguasai aset Desa, aset Desa yang dikuasai oleh Inung supriyadi mantan Kades senangsari, terdiri dari satu unit sepeda motor bermerek Honda PCX juga berikut surat surat kendaraan, Seharusnya sepeda motor tersebut sudah dikembalikan atau si serahkan ke kantor Desa Senangsari untuk kebutuhan para perangkat desa dalam bekerja,

Semenjak tanggal 8 Desember tahun 2023 sesuai habisnya masa jabatan kades senangsari sesuai dengan SK,Bupati, mantan Kades tidak berhak lagi menguasai aset desa apalagi masih ada kegiatan Dari Dana Desa yang masih belum terealisasikan.


Lanjut warga mengatakan," bukan kaitan aset desa saja yang sampai sekarang belum di serahkan oleh mantan kades, ada juga ketahanan pangan pembelian satu unit mesin traktor dari Dana Desa tahap 3 tahun 2023 dengan anggaran 34.857.600.000,.yang masih belum di belanjakan atau diserahkan kepada kelompok tani, padahal Dana Desa tahap 3 tahun 2023 sudah di serap semua anggarannya oleh mantan kades senangsari sewaktu masa jabatannya masih aktip, ko bisa sampai sekarang sudah masuk tahun 2024 Mesin traktor masih juga belum di belanjakan, sudah jelas mantan kades senangsari pada tanggal 8 Desember 2023 masa jabatannya telah habis,apalagi sekarang sudah memasuki tahun 2024,


Masih kata warga," kami selaku warga Senangsari meminta kepada pihak kecamatan pagelaran,DPMPD,Inspektorat untuk segera menyikapi persoalan ini,karena mesin traktor yang dianggarkan dari Dana Desa, untuk saat ini lagi dibutuhkan oleh warga para petani, melihat cuaca sekarang sudah mulai hujan.Tegasnya,"


Sementara itu,Inung Supriyadi Mantan kades Senangsari juga Asep Saepulloh Camat Kecamatan Pagelaran, belum bisa terkonfirmasi untuk dimintai hak jawab dan kelarifikasinya kaitan permasalahan aset desa dan juga mesin traktor. (Do)


×
Berita Terbaru Update