Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HMI Soroti Maraknya Pemberitaan Oknum DPRD Inisial Y

Minggu, 11 Desember 2022 | Desember 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-11T15:22:37Z



kontakpublik.id, PANDEGLANG - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang angkat bicara maraknya pemberitaan yang beredar di Kabupaten Pandeglang terkait adanya dugaan Pencabulan yang di lakukan oleh DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial  ( Y ), maka ini menjadi Kontradiksi di semua kalangan Bahkan di tingkat Akademisi, serta Legislatif, dan Yudikatif," Kamis 8/12/22

Entis Sumantri mengatakan Persolaan ini patut kita kaji kembali, dan harus kita analisis secara matang bagaimana pandangan hukum yang baik dan Benar serta mengedepankan asas keadilan, Semua orang sama dimata hukum (Equality Before the law) tanpa terkecuali sekali pun itu orang politik baik legislatif, yudikatif dan Eksekutif," Katanya 

Lanjut Sapaan di panggil Tayo mengatakan Dengan adanya Stement yang beredar dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Pandeglang, menetapkan tersangka kepada Dewan Y serta adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022, tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. 

Tambah lagi adanya statment pendapat Ahli Pidana Perlindungan Anak dan Perempuan ( UNPAM)  dari berita Online bahwa dosen itu menekan terhadap penyidik untuk menggunakan UU TPKS yang baru di sahkan, sedangkan kejadian tersebut terjadi sebelum UU TPKS diundangkan, ini membuat bingung juga terhadap Publik, "

Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) kejadian persoalan itu pada bulan April 2022, maka hukum itu tidak berlaku surut, tidak relevan jika terhadap peristiwa hukum ini ditekankan untuk menggunakan UU TPKS. Kami Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang berharap, apalagi sebagai seorang akademisi ahli pidana agar dapat lebih objektif dan berhati - hati menggali sebuah fakta peristiwa hukum, lihat kembali asas Lex Temporis Delicti nya, pahami itu!!!

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang mengantakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PUU) 21 tahun 2014 tentang Penetapan Tersangka, bahwa " Penyidik tidak boleh menetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu" adalah suatu keharusan, dalam hal ini penetapan sebagai tersangka terhadap Y, telah bertentangan dengan Putusan MK tersebut, karena waktu awal itu sifatnya undangan klarifikasi  maka kami menduga adanya kecatatan Hukum, " Kamis 8/12/22

Kami mempertanyakan Penetapan tersangka  harus berdasarkan 2 alat bukti yang cukup 1. Visum?? (Surat) 2. Pengakuan (apakah Y mengakui pada saat undangan klarifikasi??

Pertanyaan yang ke dua Apakah penyidik dalam melakukan gelar perkara mengedepankan HAM terhadap Y?  Yang Harusnya mengundang gelar perkara kepada Penasihat Hukum Y, karena pasal 289 ini diatas 5 tahun." Ungkap tayo 

Lanjut tayo mengatakan jangan sampai terkesan Penyidik terlalu memaksakan dan arogan serta terkesan latah dalam media pemberitaan sehingga menerapkan pasal 289 yg tidak relevan dengan fakta peristiwa Kaji pasal 289, itu tentang kekerasan seksual, apakah ada bukti kekerasan terhadap korban ? Justru visum pun tidak menunjukan adanya lebam atau bukti kekerasan, Karena Visum harus dikaji oleh ahli forensik  bagaimana ahli memberikan pendapat berdasarkan keilmuannya."

Tayo mengatakan Supermasi Hukum harus di seyogyanya sesuai dengan asas-asas Hukum maka jangan sampai penyelenggara Hukum dapat memainkan hukum dengan Seenaknya apalagi sampai ( Abuse of Power ) Bagi Penyelenggara Hukum. "

Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Cabang Pandeglang mengingat kan sebagai agent of Change kepada Penyidik dari mulai polres maupun kejaksaan pastinya lebih cermat dn memahami dalam menerapkan sebuah Peraturan perundang - undangan, Jangan sampai statement seseorang menjadikan dampak buruk keruh pada proses hukum dan kegaduhan dimata publik."tutupnya (Rido/RA)
×
Berita Terbaru Update