Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Sebagai bentuk penghargaan dan penilaian terhadap diri sendiri maupun orang lain yang dilakukan dengan mengamati, menilai, memahami, menanggapi dan melakukan implementasi atau penerapannya untuk mengungkap perasaan terhadap masyarakat yaitu jangan sampai adanya penyalahgunaan wewenang atau penggunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilakukan dengan melampaui wewenang.
Jika ada kekurangan wajib di Evaluasi dan jika ada kelebihan tentunya patut di Puji seperti yang dilakukan oleh Eksponen Pemuda Cikeusik pada kamis 11-8-2022 menolak kedatangan bupati Irna, Suami dan anaknya karna di pandang Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Pandeglang tanda kutif sehingga mendapatkan tanggapan sejumlah Elemen masarakat yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Kunker tersebut dapat menjadi sorotan sarat dengan kepentingan politik anaknya yang bernama Rizki Natakusumah, melanjutkan trah keluarga dari Dimyati Natakusumah mantan Bupati terdahulu diteruskan kepada istrinya Irna Narulita, inilah sistem kekuasaan yang hanya mengandalkan darah keturunan untuk jadi Pemimpin berikutnya yaitu anaknya Rizky, diduga anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Pemkab Pandeglang.
Berikut ini petikan langsung disampaikan oleh
Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia pada jum'at (12-8-2022) di Kantornya
Yang mengapresiasi langkah dan sikap Eksponen Pemuda Cikeusik telah menolak kedatangan didaerahnya , Kunker Irna Narulita Dimyati, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang.
Potensi syahwat kekuasaan politik Irna Narulita Dimyati, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang harus terus dikontrol oleh semua lapisan masyarakat khususnya oleh kaum intelektual seperti Dosen, Aktivis dan Mahasiswa juga oleh media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kekuasaan itu cenderung disalahgunakan (abuse of power), dalam konteks ini adanya sikap Eksponen Pemuda Cikeusik yang melakukan penolakan kunjungan kerja tersebut merupakan hak warga negara dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Eksponen Pemuda Cikeusik telah mengingatkan Irna Narulita Dimyati, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang supaya tidak menyalahgunakan kewenangan-nya.
Dede juga menuturkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang bisa menggunakan fungsi pengawasan dan hak interplasi, angket dan menyatakan pendapat sebagaimana Pasal 371 huruf c; Pasal 371 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Fungsi pengawasan dan hak DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut bisa digunakan terhadap jalannya kekuasaan Irna Narulita Dimyati, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan 3 poin: Pertama, Irna Narulita Dimyati, SE.MM. Selaku Bupati (Kepala Daerah) Kabupaten Pandeglang yaitu cabang dari kekuasaan eksekutif bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, DPRD Kabupaten Pandeglang yaitu cabang dari kekuasaan legislatif bertugas melaksanakan hak kontrol dan fungsinya untuk mengawasi jalan-nya kekuasaan Eksekutif dalam hal ini Bupati (Kepala Daerah) Kabupaten Pandeglang supaya tidak terjadi-nya penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, Eksponen Pemuda Cikeusik sudah membantu tugas DPRD Kabupaten Pandeglang dalam melakukan pengawasan terhadap jalan-nya kekuasaan Irna Narulita Dimyati, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan. (Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar