Senin, 30 September 2024
HMI Komisariat Hukum Dan Sosial Sukses Selenggarakan Latihan Kader 1
Minggu, 29 September 2024
Soal jalan Tol Serang-Panimbang PT. Sino Road And Bridge Kejar Target
Kontakpublik.id, PANDEGLANG- PT Sino road and bridge,sudah Kejar pembangunan Jalan Tol Sebentar lagi menjadi kenyataan. Impian yang terwujud itu ditandai dengan telah dibangunya jalan Tol serang- Panimbang, diDesa Cijakan, kecamatan Bojong,Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Sabtu, 28 September 2024
Angin Puting Beliung Memorak-Porandakan Warga Cimadang
kontakpublik id, PANDEGLANG-Musibah datangnya angin puting beliung terjadi secara tiba-tiba di Kampung Cimadang RT 02/01, Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pada Sabtu (28-9-2024).
Salah satu korban bernama Devi (37), Warga Cimadang, berdekatan dengan Kantor Polsek Bojong, kena amukan Angin puting beliung hingga rumahnya rusak , bagian atas henting terkikis.
Sepertinya Ada Yang Kurang Tuntas, Pengerjaan Roombel SMPN 1 Labuan
Jumat, 27 September 2024
Pihak PT Sino Road And Bridge Sigap Bawa Korban Kecelakaan Ke RS
Kamis, 26 September 2024
Kader Terbaik Partai Buruh,Numan Fauzi dukung Dewi-Iing
Selasa, 24 September 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cibaliung Laksanakan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Kontakpublik.id -PANDEGLANG- Panitia Pemungutan Suara ( KPPS) Desa cibaliung kecamatan Cibaliung kabupaten Pandeglang Banten menerima Pendaftaran calon anggota KPPS, acara tersebut di dilaksanakan pada Selasa 24/9/24 bertempat di Sekretariatan PPS Desa Cibaliung, hingga sampai saat ini panitia PPS masih membutuhkan anggota KPPS untuk 6 (enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di desa tersebut.
"Ya sampai hari ini semua anggota di harap untuk hadir melaksanakan ataupun melakukan penerimaan pendaftaran Anggota KPPS untuk desa cibaliung, bahkan hingga sampau saat ini sudah masuk hari ke 8 (delapan) sejak di mulainya pada tanggal 17 September dan akan berakhir di tanggal 28 September 2024, "ucapnya.
JUT Berkah Tani Sejahtera Bermasalah
Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan kebutuhan pangan, kebutuhan industri dalam negeri, meningkatkan ekspor, meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja dan mendorong pemerataan kesempatan berusaha
Sebut saja Jalan Usaha Tani (JUT) berupa pembangunan dengan membuat jalan pertanian yang berada diantara persawahan yang dengan ketentuan lebar 2 meter dan panjangnya 1000 meter.
Prasarana ini akses transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar.
Sayangnya kondisi pekerjaan JUT di Desa Sukaseneng Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten, bermasalah, diduga masalah muncul karena pekerjaan yang dikerjakan oleh kelompok tani Berkah Tani Sejahtera dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dari panjang jalan sekitar 1000 meter dan Lebar 2 meter yang dikerjajan oleh pelaksana Kelompok Tani Berkah Tani Sejahtera, dari Program pembangunan prasarana Pertanian, rehabilitasi JUT dengan anggaran sebesar Rp 200 Juta itu menggunakan batu bulat dalam pengerjaanya asal jadi.
Meskipun anggaran telah disalurkan sepenuhnya kepada kelompok tani yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, dinilai kurang memuaskan dari pengelola, padahal JUT memiliki sistem pengelolaan swakelola yang anggarannya di transfer langsung melalui rekening kelompok tani itu.
Perencaaan maupun pelaksanaan dan pengawasan semuanya kewenangan kelompok dan JUT merupakan program pemberdayaan masyarakat serta hibah dari pemerintah.
Informasi yang dihimpun Media ini terdapat kelalaian dari Dinas yang secara prematur mencairkan seluruh dana tanpa memeriksa kondisi pekerjaan di lapangan. Dengan begitu Pemerintah dengan sengaja mencairkan dana sebelum melihat kondisi jalan. (Devi/Rudi)
Editor: Rudi
Senin, 23 September 2024
Hasil Pengundian KPU Pandeglang, Dewi Iing Dapat Nomor Urut Dua
DIDUGA ADA PEMBIARAN PJ, INDISIPLINER SEKDES DESA PALURAHAN KEC.KADUHEJO KAB.PANDEGLANG.
Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Pembangunan dan pelayanan akan berjalan sebagaimana mestinya disetiap Desa bila para perangkat Desa menjalankan aturan sesuai standar operasinya atau sesuai dengan ungang undang yang berlaku.
Minggu, 22 September 2024
9 Bulan Belum Terima Gaji,Staf Desa Labuan Menjerit
SD Negri Karyawangi 2 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Ajak Siswa-Siswi Teladani Akhlak Rasullullah
Sabtu, 21 September 2024
Manager SPBU 34.42203 Labuan. Terima Maaf sang kreator Digital.
kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Terkait Beredarnya Video Pengisian BBM SPBU 344.22.03,Manager Terima maaf sang Creator Tiktok
Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Menyikapi viralnya video yang berisi rekaman dugaan kesalahpahaman antara konsumen dengan pihak SPBU 344.22.03 Labuan yang diunggah pada Senin (16/9/2024) oleh akun Tik Tok @netizenspandeglang hingga direpost oleh akun media sosial lainnya di jagat maya, pihak pengunggah sekaligus konsumen bernama Mahdi, warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait hal itu.
HMI Pandeglang Distribusikan Air Bersih,Siang Malam tanpa Batas
Buntut Vonis Bebas Pembeli Cula Badak,HMI Pandeglang Laporkan PN Pandeglang Ke Komisi Yudisial
Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial pada Jum'at, (20/9/2024), Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang memvonis bebas sdr. Liem Hoo Kwan Willy terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak dengan vonis bebas.
Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena di lihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi sdr Liem Hoo Kwan willy biasa di panggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.
Agung lodaya selaku Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang menduga," bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoma perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.
"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, Kalo pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yg menghubungkan sekalipun harusnya di Pidana juga "Katanya,
Lanjut Agung lodaya mengatakan," bahwa keterangan Sdr.Yogi yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa sdr willy yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara sdr yogi selaku penjual yang tidak bisa bahasa cina dan ayi selaku pembeli tidak bisa bahasa indonesia.
"Kalo tidak ada sdr. Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat yogi tidak bisa bahasa cina dan ayi tidak bisa bahasa indonesia" ujarnya.
Masih menurut Agung Lodaya," bahwa dirinya berharap kepada komisi yudisial agar secepatnya mendindak lanjuti laporan pengaduan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor,Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor.
Senada dengan Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri yang sering disapa Tayo Mengatakan," pelaporan yang dilakukan oleh ketua Bidang Hukum Ham dan Lingkungan hidup itu bagian dari kajian yang cukup panjang dilakukan oleh HMI cabang Pandeglang dalam melestarikan alam dan menjaga warisan dunia yang berada pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ini yang betul-betul harus kita jaga bersama baik wisatawan atau pun masyarakat local. " Ungkap tayo sapaan akrab nya.
Catatan penting yang harus kita ketahui. Taman Nasional Ujung Kulon merupakan taman nasional tertua di Indonesia yang sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991 serta Badak Cula satu ini bagian dari aicon kabupaten pandeglang. " Ungkapnya
Jelas kita ketahui bersama, badak menjadi maskot turnamen FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023 lalu, dan menjadi hewan yang dilindungi dengan adanya kejadian perburuan badak pada kawasan TNUK ini menjadi persoalan yang harus di tangani serius oleh aparatur penegak hukum apalagi bukan baru-baru ini sudah sering terjadi. "
Entis, mengatakan badak harus kita jaga bersama, dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum terhadap pemburu badak dan jelas sudah tertangkap beberapa pelaku bahkan penadah dan penyambung yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) bahkan yang
ketika maraknya perburuan badak, terjadi ulah oknum yang tak bertanggungjawab ini menjadi hal yang harus kita jaga bersama demi kelestarian alam yang ada di Taman Nasional ujung Kulon ini.
Apalagi terbukti melakukan perburuan dan penjualan badak atau Cula badak, pada kawasan konservasi ini karena jelas badak ini hewan yang sangat di lindungi, dengan adanya keputusan Pengadilan Negri (PN) Pandeglang, ini membuat kami sangat kecewa dan heran karena pelaku penjualan badak atau Cula badak itu di Vonis bebas oleh hakim PN Pandeglang."
Semoga komisi yudisial (KY) dapat memberika sangski yang setimpal terhadap oknum Hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum, kami cukup apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari pandeglang yang mengawal perkara ini.
Dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang selalu konsisten dan menjaga, Kawasan Taman Nasional ini bahkan dapat mengungkap pelaku perburuan badak yang sudah terjadi sekian lamanya." (Do)
Kenapa Rakyat Harus Memilih Calon dan Wakil Calon Kepala Daerah
Sabtu, 14 September 2024
Murid SKH Hebohkan Warga Net. Kapolres Pandeglang Jernihkan Suasana
Jumat, 13 September 2024
Terindikasi Penganiayaan Janda Muda, DPRD Desak Polsek Malingping
Kontakpublik.id, LEBAK - Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang mana akibatnya semata-mata merupakan tujuan sipetindak. Itu merupakan tindakan melawan Hukum. Seperti tindak pidana penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.
Begini:
Soal dugaan penganiayaan yang dialami seorang wanita bernama Koinah (45) warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak Banten, turut menyita perhatian Anggota DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping untuk segera menangkap pelaku penganiayaan. Karena kata Agus, jika polisi lamban bergerak akan berdampak buruk pada citra polisi dalam penegakan hukum.
"Saya memantau kasus ini seperti agak lamban penanganannya. Bahkan saya dengar korban harus kesana kesini untuk mencari keadilan. Ke Polsek disuruh ke Polres. Dari Polres diarahkan lagi ke Polsek. Korban dibantu Kades sudah visum, artinya kan kerja polisi sudah makin ringan. Minimal sudah ada 2 alat bukti," tegas Agus, Jumat (13-9-2024) siang.
Legislator berkepala plontos ini pun meminta polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di kasus ini. Karena jika polisi tebang pilih dan kurang cepat dalam penanganan kasus maka akan muncul potensi civil society.
"Di mata hukum semua sama, siapapun pelakunya harus diproses hukum jika terbukti bersalah. Tidak ada yang kebal hukum di negara kita. Ada kabar pelaku telah diusir dari tempat tinggalnya, ini kan arahnya mulai gerakan masyarakat. Polisi harus cepat bertindak jangan sampai makin melebar," tegasnya.
Walau demikian, Agus masih memiliki kepercayaan polisi akan profesional dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.
"Saya percaya polisi bisa profesional, apalgi kita tahu korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. Jadi ini momentum polisi memberi bukti berpihak pada wong cilik pencari keadilan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Koinah (45) warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, pada Senin (2/9/2024) mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh 3 orang pria berinisial B, R, dan A.
Koinah mendapat bertubi-tubi pukulan bahkan tendangan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Hal itu diterimanya saat Ia berusaha melindungi sang anak, T (20) yang juga mengalami perlakuan yang sama. T bahkan mengalami luka sabetan senjata tajam.
Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping Resor Lebak Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 32 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 7 September 2024 dalam penanganan kasus ini.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan memanggil dan meminta keterangan 2 orang terduga pelaku berinisial B dan R. Keduanya patut diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Koinah pada Senin (2/9/2024) di kediaman B di Desa Rahong, Malingping, Lebak, Banten. (Rudi Bako)
Part III : UKPBJ Pandeglang Kebal Hukum, Seolah Inspektorat Itu ada dan Tiada
Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Semua warga Negara sama didepan hukum . Hal itu sudah ditegaskan dalam UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 1, namun kenyataanya di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tidak berlaku, masih saja ada Yang kebal Hukum, membuat seseorang atau suatu entitas tidak dapat ditindak secara hukum.
Seolah Inspektorat Pandeglang, antara ada dan Tiada, seperti hendak Cuci tangan menolak untuk melakukan sesuatu yang lebih berkaitan dengan yang namanya proses sanggahan, artinya tidak mau terlibat dalam kesalahan yang dibuat Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Pandeglang, Pokja dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jika begitu Inspektorat lupa akan tugasnya. Padahal Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia ini, meskipun itu presiden ataupun anak presiden sekalipun.
Buktinya, setelah diumumkannya pemenang tender paket proyek Rehabilitasi alun-alun Pandeglang
dengan nilai HPS Rp. 3.768.820.000.00, melalui Anggaran APBD 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten pandeglang, dianggap telah merugikan dan mendzolimi salah satu pihak rekanan Kuasa Direktur CV Selaras And Moura (SAM).
Merasa didhoimi dan di curangi, Peserta tender kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yakni CV SAM sudah melayangkan sanggahan kepada Pihak Inspektorat Pandeglang dan Polres terkait hasil penetapan pemenang yang dinilai Makar dan terindikasi main curang, walau begitu tetap saja tidak diproses oleh Inspektorat.
Sanggahan ini dilakukan oleh SAM selaku kuasa Direktur sekaligus peserta tender, yang memprotes atas hasil penetapan pemenang pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pandeglang jauh-jauh hari sudah diminta agar dibatalkan namun tetap membandal
Kabarnya UKPBJ Pandeglang terus menjadi sorotan, terindikasi melakukan penyelewengan jabatan, dengan menekan pokja untuk memenangkan tender terhadap pemenang tender CV Suci Pratama yang seharusnya dibatalkan. Sebab dalam upaya memenangkan salah satu rekanan, Pokja tidak segan-segan menabrak aturan yang sudah ditetapkan.
Tiba-tiba UKPBJ menetapkan pemenang dan langsung tebitkan Surat Perintah Kerja (SPK), kini proyek rehabilitasi alun-alun sedang dikerjakan, padahal saat penetapan paket tersebut masih dalam masa sanggah. Tapi langsung proses penandatangan kontrak, tanpa memperdulikan sanggahan, langsung memenangkan perusahaan lain
adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan, persaingan yang tidak sehat dan adanya persyaratan tertentu yang diskriminatif, Penyalahgunaan wewenang pada Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA dan Kepala UKPBJ Pandeglang. Dalam arti Penyanggah sudah menyampaikan sanggahanya, ditemukan indikasi kecurangan pada proses pemilihan tender, namun tak di proses dan tak ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri oleh media ini, pada Jum'at (13-9-2024) dikantornya tak ada jawaban yang jelas informasi yang dihimpun surat tugasnya belum terbit, termasuk Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik sudah tiga kali dikonfirmasi menutup diri, hingga berita ini di tayangkan sulit dihubungi. (Rudi Bako)
Editor: Rudi
Kamis, 12 September 2024
Catatan Pinggir. Determinasi Pilkada. Ada apa dengan RABU
Asep Ari Berharap : Dewi-Iing Menang dan Terlantik, Dapat Melaksanakan Amanah
Kantor KUPP Kelas lll Labuhan Kecamatan Labuan di Geruduk Puluhan Mahasiswa
Rabu, 11 September 2024
TURNAMEN FUTSAL ANTAR SD SE-KECAMATAN KADUHEJO
Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Lahirnya pemain berprestasi dimulai pembinaan sejak usia dini dan banyaknya even yang diikuti atau diselengarakan oleh induk organisasinya.
Senin, 09 September 2024
Warga Keluhkan Pembangunan Jamban dari Pemdes Labuan
Diduga Pengunaan DD dan ADD Cipicung Tidak Jelas
Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Undang-Undang Desa memberikan hak kepada warga Desa untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Mulai dari Rencana anggaran, Peraturan Desa, hingga Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 68 Undangan - undangan Desa, Demikian Kata Aziz Zulhakim selaku Warga Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Senin, (9-9-2024). Di tempat Kediamanya.
Aziz menyebut, setiap warga Negara, Desa berhak mengakses Dokumen, seperti Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Warga juga mempunyai hak untuk hadir dan berpartisipasi dalam Musyawarah Desa yang membahas penggunaan Anggaran Desa. Katanya.
Saya lihat, begitu minimnya pembangunan di Desa Cipicung Kecamatan Cikedal sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, yaitu dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap kinerja dan Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh BPD Desa Cipicung yang mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa tidak transparannya Pemerintah Desa Cipicung dalam menggunakan anggaran, sehingga setiap adanya pembangunan tidak dilakukan perencanaan yang baik.
Maka dari itu masyarakat di Desa selalu saja tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari DD dan ADD yang dikelola atau di digunakan oleh Pemerintah Desa. Pada dasarnya, Anggaran tersebut di titipkan kepada Pemerintah Desa Cipicung untuk di pergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di Desa.
Contohnya ada pembangunan di Desa Cipicung yang tidak jelas kegunaannya, seperti Embung di Kampung Rengat Hilir yang menggunakan anggaran yang tidak sedikit, Termasuk Website.
Saya harap kedepannya Pemerintah Desa Cipicung dapat melakukan Evaluasi terhadap kinerjanya, dan BPD Desa Cipicung juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa Cipicung. Ujarnya (Rudi Bako)
Editor: Rudi
Sabtu, 07 September 2024
Dede Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Ketua HIPKA Pandeglang periode 2024-2029.
Jumat, 06 September 2024
Parah! Pembangunan 10 Jamban di Desa Labuan Belum di Realisasikan,Membuat Aktivis Muda Angkat Bicara
DESA SUKASARI MENYALURKAN BANTUAN STANTING
Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Untuk menurunkan angka stanting Pemerintah pusat menggelontorkan bantuan pada masyarakat berupa peningkatan gizi atau nutrisi yang layak sebagai asupan.
Sengkarut Keberlangsungan TOL, Kapolsek Patia Mediasi Sengketa Paham
Kamis, 05 September 2024
Lembaga LP3B Menolak Surat Pembatalan Audensi,Yang di Keluarkan Pihak IP.PLTU Banten 2 Labuan
BPBD Serahkan Bantuan Logistik Bagi Korban Tanah Longsor
Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang menyerahkan bantuan logistik bagi korban tanah ...
-
Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Viral nya Vidio pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum bank keliling (Bangke) kepada Ustad dan juga santri di...
-
Kontakpublik.id, JAKARTA-Puasa itu pada dasarnya adalah kebutuhan untuk memperkuat diri secara rohani maupun jasmani. Karena itu Allah SWT m...